Peringatan Hari HAM Sedunia, GEMPAR Bersatu Lawan Impunitas

Peringatan Hari HAM Sedunia, GEMPAR Bersatu Lawan Impunitas

JAKARTA, URBANFEED - Dalam momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Gerakan Mahasiswa Pembela Rakyat (GEMPAR) menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi HAM di Indonesia. Organisasi tersebut menilai bahwa sepanjang tahun terakhir telah terjadi peningkatan signifikan dalam kekerasan aparat, pelemahan demokrasi, pembatasan kebebasan sipil, serta gagalnya negara menuntaskan pelanggaran HAM baik masa lalu maupun kontemporer.


Ketua Umum GEMPAR, Reinnel Lailossa, menegaskan bahwa banyak pelanggaran HAM hari ini merupakan kelanjutan dari pola lama yang tidak pernah benar-benar diselesaikan. Menurutnya, pelanggaran HAM tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan masa lalu semata, tetapi sudah berkembang menjadi masalah struktural yang melibatkan berbagai institusi negara.


“Kami menyaksikan sendiri bagaimana kekerasan aparat, kriminalisasi aktivis, pembungkaman ruang sipil, hingga pembatasan kebebasan akademik kembali terjadi. Polanya sama, aktornya berulang, dan mekanisme akuntabilitasnya mandek. Ini menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menjalankan mandat konstitusionalnya,” ujar Reinnel Lailossa.


Indonesia secara hukum telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, termasuk ICCPR melalui UU No. 12/2005 dan ICESCR melalui UU No. 11/2005. Selain itu, UUD 1945 secara jelas memberikan perlindungan melalui Pasal 28A–28I yang mengatur hak hidup, kebebasan berpendapat, hak atas rasa aman, hak atas keadilan, serta hak atas lingkungan hidup yang baik. Namun dalam praktiknya, menurut GEMPAR, berbagai perangkat hukum tersebut belum diterapkan secara konsisten.


Reinnel menyoroti bahwa aparat penegak hukum masih sering melakukan tindakan represif dalam menangani aksi protes, konflik agraria, dan operasi keamanan di sejumlah wilayah, termasuk Papua. Ia menilai masih terjadi penyiksaan, penembakan, intimidasi terhadap media, hingga penggunaan kekuatan berlebihan yang berulang kali memakan korban. Situasi tersebut, kata Reinnel, bertentangan dengan UU No. 39/1999 tentang HAM, Kode Etik Kepolisian dan TNI, serta Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials yang dikeluarkan oleh PBB.


Di sisi lain, GEMPAR juga menyoroti kegagalan negara dalam memberikan keadilan dan pemulihan kepada korban pelanggaran HAM. Korban, menurut Reinnel, masih berjuang untuk mendapatkan kebenaran, keadilan, dan kompensasi yang layak, baik bagi korban pelanggaran HAM masa lalu seperti penghilangan paksa 1997–1998 dan kerusuhan Mei 1998, maupun korban pelanggaran kontemporer seperti tragedi Kanjuruhan dan berbagai kekerasan dalam aksi protes mahasiswa.


“Hak korban bukanlah hadiah, tapi kewajiban negara. Negara wajib menghadirkan kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Penyelesaian non-yudisial tidak boleh menjadi cara untuk memutihkan pelanggaran dan menghapus akuntabilitas pelaku,” tegas Reinnel.


GEMPAR juga menyampaikan kekhawatiran terhadap meningkatnya fenomena penulisan ulang sejarah yang cenderung memutihkan kekerasan dan pelanggaran HAM pada era Orde Baru. Reinnel menyebut bahwa upaya tersebut bertentangan dengan hak atas kebenaran sejarah, merusak integritas akademik, dan mengabaikan memori kolektif korban.


Terkait rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Reinnel menilai bahwa langkah tersebut mencederai nilai-nilai keadilan serta mengingkari sejarah gelap pelanggaran HAM berat, pembungkaman politik, serta praktik korupsi dan nepotisme yang terjadi pada masa pemerintahannya.


“Memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto berarti menghapus jejak penderitaan korban dan merayakan kekuasaan yang penuh luka. Itu tidak hanya keliru secara moral, tetapi juga berbahaya bagi generasi mendatang,” ujar Reinnel.


Selain isu kekerasan dan sejarah, GEMPAR juga menyoroti kerusakan ekologis di Sumatra yang menimbulkan banjir bandang dan kerugian sosial-ekologis berskala besar. GEMPAR menilai bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan negara, praktik eksploitasi masif, serta kelalaian korporasi. Menurut Reinnel, hak atas lingkungan yang sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, UU 32/2009, serta resolusi PBB tahun 2022.


“Ketika warga kehilangan rumah, lahan, dan masa depan akibat perusakan hutan, itu adalah pelanggaran HAM. Negara dan korporasi harus bertanggung jawab penuh dan tidak boleh lagi berlindung di balik alasan bencana alam,” tegasnya.


Menutup pernyataannya, Reinnel menegaskan bahwa peringatan Hari HAM Sedunia harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengoreksi kebijakan, memperkuat akuntabilitas, dan menghentikan praktik impunitas yang masih terjadi. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai HAM bukan sekadar komitmen politik, melainkan mandat konstitusional yang sifatnya tidak bisa dinegosiasikan.


“Selama kebenaran ditutupi, selama korban dibiarkan tanpa keadilan, dan selama kekuasaan terus menolak akuntabilitas, Indonesia belum bisa disebut sebagai negara demokratis yang bermartabat,” ujan Reinnel Lailossa.


GEMPAR juga memastikan bahwa pihaknya akan turun ke jalan pada 10 Desember 2025 dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia. Aksi ini akan digelar sebagai bentuk desakan publik agar negara segera menghentikan praktik pelanggaran HAM dan membuka ruang demokrasi yang semakin menyempit.


Reinnel menyerukan kepada seluruh elemen gerakan mahasiswa, organisasi kepemudaan, komunitas sipil, akademisi, hingga kelompok korban untuk bersatu dan bergabung dalam aksi tersebut.


“Aksi 10 Desember bukan sekadar peringatan, tetapi panggilan moral. Ini adalah momen bagi kita semua mahasiswa, pemuda, dan rakyat untuk menunjukkan bahwa kita tidak tinggal diam ketika hak-hak dasar warga negara terus dilanggar. Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa di Jakarta dan seluruh Indonesia untuk turun ke jalan bersama GEMPAR,” tutup Reinnel. (MIN)


Penulis : Ardi

Editor   : Sam

Berita Sebelumnya

Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat Saat Antar Bantuan Banjir

Berita Selanjutnya

Banjir Bandang Terjang Bandung Barat, Fasilitas Wisata dan Sawah Terendam Lumpur

Tinggalkan Komentar