- Trump dan Putin Bertemu di Alaska Bahas Ukraina, Disambut Flyover Bomber B-2 dan Jet Tempur F-35
- Bupati Siak Akui Tunggakan Sewa Mobil Dinas Capai Rp 8,3 Miliar, Sebagian Sudah Dibayar
- BI Batalkan Peluncuran Payment ID 17 Agustus, Fokus Uji Coba Hingga 2026
- Demo Besar di Pati Tuntut Bupati Mundur, DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan
- Aktivis Perempuan, Salmah Hidayani Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban dalam Kasus Peleceh
- Kisah anak SD tolak gadget tapi lebih pilih taklukan Gunung Rinjani
- Hasil Sinergi, Pembangunan Markas PMI Lebak Dimulai
- Kreatif ! Pemuda Desa Anyar Ubah Sampah Jadi Karya Seni
- Amir Abdul Hadi, Datang Tanpa Ribut, Langkahnya Memberi Perubahan
- Tarian Pacu Jalur Riau Viral di Dunia, Gekrafs: Potensi Besar Bangkitkan Ekonomi Lokal
Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki

JAKARTA, URBANFEED - Mahkamah Internasional (ICJ) telah
menerima 45 pernyataan tertulis dari negara-negara dan organisasi internasional
sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban Israel terhadap PBB,
organisasi internasional lainnya, dan pihak ketiga di Wilayah Palestina yang
diduduki, suatu masalah yang akan dibahas dalam sidang terbuka mendatang.
“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang akan dibuka
pada hari Senin, 28 April 2025 di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat
kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.
Proses yang dimulai setelah permintaan pendapat penasihat
tersebut telah menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara dan entitas.
Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember. Khususnya, Uni
Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya
melampaui batas waktu semula.
Baca Lainnya :
- Trump Vs Eropa memanas, Tarif alkohol terancam naik 200%0
- Model Asal Rusia Ini Tewas Kesetrum iPhone Saat Mandi0
- Oppo A15s Resmi Meluncur dengan Helio P35, Ini Harganya0
- 401XD IT Project by BlackRose0
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez0
Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai
benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika
Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis,
Amerika Serikat (AS), dan Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB,
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab juga menyampaikan perspektif
mereka, menurut pernyataan itu.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tertulis
dapat dipublikasikan setelah proses lisan dimulai. Israel juga menghadapi kasus
genosida di ICJ atas perangnya di Jalur Gaza, yang sejak Oktober 2023 telah
menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar Gaza
menjadi puing-puing.
