Penginapan Maut di Lakeside Solok Ternyata Belum Berizin, DPRD Minta Ditertibkan: Kamar Mandi Tanpa

Penginapan Maut di Lakeside Solok Ternyata Belum Berizin, DPRD Minta Ditertibkan: Kamar Mandi Tanpa
SOLOK, URBANFEEDKasus pasangan suami istri yang ditemukan tak sadarkan diri di penginapan glamping Lakeside kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terus menyita perhatian publik. 
Fakta terbaru mengungkap bahwa penginapan tersebut ternyata belum memiliki izin operasional yang lengkap, sementara kamar mandi yang digunakan korban tidak memiliki ventilasi memadai, sehingga diduga menjadi penyebab keracunan gas karbon monoksida.

Dilansir dari Kumparan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (09/10/2025) pagi. Korban, pasangan bernama Cindy Desta Nanda (24) dan suaminya Gilang Kurniawan (25), ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi salah satu unit glamping oleh petugas penginapan. Cindy dinyatakan meninggal dunia di lokasi, sementara Gilang masih kritis dan dirawat intensif di rumah sakit.


Pihak kepolisian bersama tim medis menduga korban mengalami keracunan karbon monoksida akibat penggunaan pemanas air (water heater) berbahan gas elpiji 12 kg yang diletakkan di dalam kamar mandi tertutup tanpa ventilasi.

Hasil pemeriksaan awal di RSUD Arosuka dan RS SPH Padang menunjukkan adanya tanda-tanda kuat keracunan gas karbon monoksida. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas dan perangkat pemanas air yang digunakan.


Belum Berizin dan Diduga Langgar Tata Ruang
Dari hasil penelusuran pemerintah daerah, penginapan glamping Lakeside tersebut belum memiliki izin operasional maupun izin mendirikan bangunan (IMB).


Dilansir dari Sumbardaily, pengelola hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS, namun belum melengkapi izin usaha pariwisata dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).


“Dari hasil pengecekan kami, Lakeside belum mengantongi izin operasional yang lengkap. Mereka baru memiliki NIB, belum ada KKPR, IMB, maupun izin lingkungan,” kata Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Solok, Edi Suryanto, dikutip dari Sumbardaily, Minggu (12/10).


DPRD Minta Penertiban Segera
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafiz, meminta agar penginapan ilegal seperti Lakeside segera ditertibkan. Ia menyebut bangunan tersebut berdiri di atas area danau yang seharusnya dilindungi, bahkan rekomendasi penertiban sudah disampaikan sebulan sebelum tragedi terjadi.


“Kami sudah merekomendasikan agar tempat itu ditertibkan karena tidak punya izin dan berdiri di atas badan danau. Tapi belum ada tindakan nyata,” ujar Hafni Hafiz, dilansir dari Suara.com, Minggu (12/10).


Hafni menilai kejadian tragis ini menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap sektor wisata baru di Solok. Ia menegaskan agar seluruh penginapan di kawasan wisata segera diperiksa ulang izin dan standar keselamatannya.


Langkah Pemerintah Daerah dan Kepolisian
Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pariwisata menyatakan telah menurunkan tim gabungan untuk meninjau lokasi dan melakukan penutupan sementara.


Sementara itu, Polres Solok masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. 
“ kami masih menunggu hasil laboratorium. Dugaan awal kuat karena keracunan gas, tapi kami pastikan penyelidikan berjalan objektif,” kata Kapolres AKBP Rico Fernanda, dikutip dari Kumparan. 

“Kamar mandi di unit tersebut tertutup rapat dan tidak memiliki ventilasi. Water heater gas ditemukan di dalam ruangan, sehingga gas tidak bisa keluar,” pungkas Kasat Reskrim Polres Solok AKP Dony Randa, dikutip dari Kumparan, Minggu (12/10). (MIN)

Berita Sebelumnya

Gema Adzan dan Takbir Menggetarkan Gaza: Warga Rayakan Perdamaian Israel–Hamas dengan Haru

Berita Selanjutnya

Tiga Delegasi Qatar Tewas dalam Kecelakaan Mobil di Mesir Jelang KTT Perdamaian Gaza

Tinggalkan Komentar