- Trump dan Putin Bertemu di Alaska Bahas Ukraina, Disambut Flyover Bomber B-2 dan Jet Tempur F-35
- Bupati Siak Akui Tunggakan Sewa Mobil Dinas Capai Rp 8,3 Miliar, Sebagian Sudah Dibayar
- BI Batalkan Peluncuran Payment ID 17 Agustus, Fokus Uji Coba Hingga 2026
- Demo Besar di Pati Tuntut Bupati Mundur, DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan
- Aktivis Perempuan, Salmah Hidayani Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban dalam Kasus Peleceh
- Kisah anak SD tolak gadget tapi lebih pilih taklukan Gunung Rinjani
- Hasil Sinergi, Pembangunan Markas PMI Lebak Dimulai
- Kreatif ! Pemuda Desa Anyar Ubah Sampah Jadi Karya Seni
- Amir Abdul Hadi, Datang Tanpa Ribut, Langkahnya Memberi Perubahan
- Tarian Pacu Jalur Riau Viral di Dunia, Gekrafs: Potensi Besar Bangkitkan Ekonomi Lokal
Polisi Tidak Boleh Toleransi Pelaku Kekerasan Seksual, Adde Rosi : Jika Tidak Masyarakat Viralkan

Keterangan Gambar : Anggota DPR RI Komisi X, Adde Rosi Khoerunnisa saat berkunjung ke Kabupaten Lebak
LEBAK, URBANFEED - Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, mengutuk keras maraknya dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswa di lingkungan pendidikan Kabupaten Lebak. Politikus Golkar ini menegaskan bahwa siapa pun pelakunya harus menghadapi konsekuensi hukum tanpa pengecualian.
Adde Rosi menyatakan bahwa kekerasan seksual di sekolah tidak boleh dibiarkan berulang. “Kejahatan semacam ini wajib diusut tuntas dan pelakunya harus diproses secara tegas,” ujarnya. Senin (28/4/2025)
Baca Lainnya :
- Ratu Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut0
- Sebelum Sampai Ke Indonesia, Seorang Pekerja Cina Uji Hisap Vape Hingga Sepuluh Ribu Vape Setiap Har0
- Viral di Samarinda: Mitsubishi Strada Tabrak 29 Motor dan 10 Rumah Warga0
- Polsek Lahei Tembus Banjir Salurkan Bantuan, Kapolsek Diperahu Tuai Sorotan0
- Oknum Polisi Diduga Perkosa Ibu Mertua di Buton Utara Diberhentikan Tidak dengan Hormat0
Ia menambahkan, kegagalan menindak pelaku secara hukum hanya akan membuat kasus serupa terus bermunculan. “Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kekerasan ini akan menjadi penyakit yang terus kambuh,” katanya.
Lebih jauh, Adde Rosi mengecam praktik restorative justice (RJ) bagi pelaku kejahatan seksual, terutama jika korbannya adalah anak di bawah umur atau penyandang disabilitas. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya tidak berlandaskan aturan, tetapi juga melanggar hak korban. “Restorative justice tidak berlaku untuk kasus pelecehan terhadap anak-anak maupun penyandang disabilitas. Memberikan RJ justru mengingkari semangat perlindungan anak dan penyandang disabilitas,” tegasnya.
Jika laporan masyarakat terhadap dugaan pelecehan seksual kurang ditanggapi aparat penegak hukum, Adde Rosi mendorong warga melakukan aksi damai atau kampanye digital untuk menuntut kepastian proses hukum. “Kalau pihak kepolisian belum bertindak, masyarakat harus bersuara—bisa dengan demo atau viralkan di media sosial hingga Kapolri turun tangan,” sarannya.
Dengan sikap ini, Adde Rosi berharap aparat keamanan dan instansi terkait di Lebak bergerak cepat untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan bebas dari intimidasi seksual. (MIN)
