JAKARTA, URBANFEED - Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Rasnal, M.Pd, dan Drs. Abdul Muis Muharram. Penyerahan surat rehabilitasi dilakukan di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari, usai Presiden tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia. Dalam kesempatan tersebut, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Keputusan pemberian rehabilitasi ini didasarkan pada hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik serta harkat dan martabat kedua guru yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana dan diberhentikan dari status ASN.
Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis bermula pada tahun 2018 saat keduanya masih bertugas di SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, sepuluh guru honorer di sekolah tersebut belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena belum tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi syarat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk mengatasi permasalahan itu, pihak sekolah bersama komite sekolah dan orang tua siswa menyepakati penggalangan dana sukarela sebesar Rp 20.000 per siswa. Kebijakan tersebut mencakup ketentuan bahwa keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar satu kali, sementara siswa dari keluarga kurang mampu dibebaskan dari iuran.
Beberapa waktu kemudian, langkah tersebut dilaporkan oleh sebuah LSM ke aparat kepolisian sebagai dugaan pungutan liar (pungli). Laporan itu berujung pada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak oleh kepolisian. Kasus kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Pada 15 Desember 2022, pengadilan memutuskan bahwa kedua terdakwa, Rasnal dan Abdul Muis, bebas demi hukum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun kepada Rasnal dan Abdul Muis. Putusan tersebut tercatat dalam putusan nomor 4999 K/Pid.Sus/2023. Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjutinya dengan memberhentikan keduanya dari status ASN melalui keputusan Gubernur Sulsel: Rasnal diberhentikan pada 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan pada 4 Oktober 2025.
Setelah keputusan pemberhentian tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat pendidikan di Luwu Utara mengajukan permohonan grasi dan rehabilitasi kepada Presiden. Permohonan tersebut kemudian diterima dan dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa dengan terbitnya surat rehabilitasi dari Presiden, maka harkat dan martabat kedua guru tersebut dipulihkan seperti sedia kala. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat rehabilitasi telah ditandatangani dan diserahkan secara langsung oleh Presiden terhadap keduanya di Jakarta.
Dalam surat rehabilitasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum. Dengan demikian, status kepegawaian kedua guru sebagai ASN dinyatakan akan dikembalikan seperti semula oleh pemerintah melalui jalur administratif yang berlaku. (MIN)
Penulis : Ardi
Editor : Sam












Komentar (0)
Tinggalkan Komentar