SERANG, URBANFEED – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memperketat penilaian objek pajak khusus dengan target aset‐aset besar seperti jalan tol, pabrik, pipa gas, dan bangunan nonstandar lainnya sebagai upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah (PAD).
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu, menyatakan bahwa langkah ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama, tetapi sejak 2023 intensitas penilaian objek khusus makin digencarkan.
Menurut Pandu, kriteria objek pajak khusus mencakup tanah dengan luas lebih dari 1 hektar, bangunan dengan konstruksi nonstandar seperti pabrik, pembangkit liatrik, pipa gas, dan jalan tol. Penilaiannini dilakukan tidak hanya terhadap “bumi” saja, tetapi juga terhadap struktur bangunan diatasnya.
Pandu menyebutkan sejumlah contoh objek yang telah dinilai ulang yaitu Ruas tol Ciruas–Cikande mengalami kenaikan nilai PBB dari sekitar Rp 2,7 miliar menjadi Rp 4,6 miliar setelah pelebaran jalan. Pabrik PT Merak Energi di Kecamatan Puloampel sebelumnya membayar PBB sekitar Rp 80 juta setelah penilaian ulang menjadi sekitar Rp 600 juta.
Pandu menambahkan bahwa ruas tol Serang–Panimbang juga telah dinilai ulang dan secara terbaru akan dilakukan penilaian untuk ruas jalan di Kramatwatu karena adanya rencana pelebaran.
Pandu menjelaskan bahwa upaya ini bagian dari strategi menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui objek pajak besar yang sebelumnya mungkin belum diperhitungkan secara optimal.
Lebih lanjut, Bapenda Kabupaten Serang juga tengah mengerjakan pemetaan zonasi nilai tanah atau NJOP sebagai dasar menentukan nilai tanah yang akurat berdasarkan peruntukan lahan.
Dalam pemetaan NJOP, tahun 2025 daerah prioritas adalah Kecamatan Pulo Ampel dan Kecamatan Bandung, yang diharapkan selesai pada November 2025. Bapenda menyebutkan bahwa zona industri, posisi bidang tanah, lokasi, dan aksesibilitas menjadi faktor penting dalam penentuan nilai.
Bapenda juga menjalankan program jemput bola untuk mendekatkan layanan kepada wajib pajak, misalnya layanan keliling di daerah sulit dijangkau dan di akhir pekan agar warga yang sibuk tetap bisa mengurus pajak.
Menurut Pandu, objek yang sudah memiliki aktivitas komersial atau investasi akan dibiarkan dulu sampai konstruksi selesai, baru kemudian dinilai ulang. (MIN)




.jpg)





Komentar (0)
Tinggalkan Komentar