YOGYA, URBANFEED – Kasus kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil BMW dan menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya mencapai akhir proses hukumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta kepada terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (6/11/2025), hakim menyatakan Christiano terbukti bersalah karena lalai saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kematian korban. Tindakan tersebut melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, statusnya yang masih mahasiswa, serta adanya permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban. Hakim juga menilai bahwa korban turut berkontribusi dalam kecelakaan karena tidak memberikan isyarat saat memutar balik kendaraan.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada 24 Mei 2025 di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat kejadian, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak motor yang dikendarai Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM berusia 19 tahun. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Hal serupa juga disampaikan oleh pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dilansir dari Liputan6.com, Merdeka.com, dan TVOneNews.com, kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama karena pelaku dan korban sama-sama merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Publik berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam berlalu lintas, serta tidak abai terhadap keselamatan di jalan. (MIN)
Penulis : Ardi
Editor : Sam












Komentar (0)
Tinggalkan Komentar