Kepala BNPB Tunjuk Pejabat dibawahnya Sebagai Panitia Pernakahan Anaknya Meski Serang Terjadi Bencan
BNPB menjelaskan alasan penggunaan kop surat resmi untuk undangan rapat persiapan pernikahan putri Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Meski dinilai tidak tepat secara etika, lembaga menegaskan tidak ada anggaran negara yang digunakan.

By Redaksi Urbanfeed 25 Agu 2025, 01:55:11 WIB Hukum
Kepala BNPB Tunjuk Pejabat dibawahnya Sebagai Panitia Pernakahan Anaknya Meski Serang Terjadi Bencan

JAKARTA, URBANFEED - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) buka suara terkait viralnya surat undangan rapat persiapan pernikahan putri Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, yang menggunakan kop resmi instansi. Surat tersebut menuai kritik publik karena dianggap memanfaatkan atribut negara untuk kepentingan pribadi.

Baca Lainnya :


Sekretaris Utama BNPB, Rustian, mengakui surat undangan rapat itu memang dibuat dengan format resmi lembaga. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena keterbatasan waktu dan padatnya agenda kedinasan Kepala BNPB serta pejabat lainnya yang tengah menangani bencana di berbagai daerah. “Kop surat digunakan untuk mempermudah koordinasi panitia agar rapat bisa berjalan efektif,” ujarnya.


Rustian menegaskan, penggunaan kop surat tidak diikuti dengan pemakaian anggaran lembaga. “Tidak ada dana BNPB yang digunakan untuk acara pribadi. Ini murni koordinasi internal,” tambahnya. Panitia yang diundang rapat terdiri dari pegawai internal BNPB serta kolega dekat pimpinan, termasuk unsur kepolisian.


Meski demikian, langkah BNPB tersebut tetap menuai kritik. Pakar hukum administrasi menilai penggunaan kop surat instansi untuk kepentingan pribadi tidak tepat secara etika dan tata kelola pemerintahan. Aturan tata naskah dinas telah mengatur penggunaan atribut resmi negara secara ketat.


Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, pada Bab I Pasal 1–2 ditegaskan bahwa tata naskah dinas menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah. Sementara di bagian Ruang Lingkup, disebutkan bahwa tata naskah dinas meliputi pengaturan penggunaan lambang negara, logo, kop surat, hingga cap dinas. Aturan tersebut menegaskan atribut kedinasan hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan urusan pribadi atau keluarga.


Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap etika pejabat dalam memanfaatkan fasilitas negara. Meski BNPB memastikan tidak ada dana negara yang terlibat, penggunaan kop surat untuk acara pernikahan keluarga pejabat tetap dinilai sebagai pelanggaran prinsip administrasi dan berpotensi memunculkan sanksi etik maupun administratif. (MIN)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment