Tb Bambang Saefullah Resmi Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030

Tb Bambang Saefullah Resmi Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang Periode 2025–2030
Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, A Dadan Suryana. (Istimewa)

PANDEGLANG, URBANFEED – Karang Taruna Provinsi Banten menetapkan Tb Bambang Saefullah sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang periode 2025–2030. Penetapan tersebut merupakan hasil Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kabupaten Pandeglang yang digelar di Hotel Wira Carita, Kecamatan Carita, pada 20 September 2025.


Kegiatan TKKT diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten Pandeglang masa bakti 2020–2025 yang diketuai oleh Tb Erhan Hazrumi.


Wakil Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, A Dadan Suryana, mengatakan bahwa Karang Taruna Provinsi Banten akan menindaklanjuti hasil temu karya yang dilaksanakan di Wira Carita untuk segera diusulkan penerbitan SK pengesahan. “Dan akan segera diusulkan kepada pengurus nasional Karang Taruna untuk segera mengeluarkan SK kepada Karang Taruna Kabupaten Pandeglang hasil temu karya di Wira Carita yang menetapkan Tb Bambang Saefullah sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang periode 2025–2030,” katanya, Jumat (17/10/2025).

Dadan menegaskan bahwa penetapan Tb Bambang Saefullah merupakan hasil TKKT Kabupaten Pandeglang yang sah secara tahapan, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan. “Dengan tegas kami nyatakan sah secara tahapan prosesnya, mekanismenya, prosedur pelaksanaannya, serta otomatis hasilnya juga kami pastikan sah, yaitu menetapkan Tb Bambang Saefullah sebagai Ketua KT Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.


Dasar penetapan tersebut mengacu pada Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna sebagaimana telah diubah dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2025, terutama pada Pasal 20 huruf h ayat (2) yang menyebutkan bahwa TKKT Kabupaten diselenggarakan oleh pengurus KT Kabupaten atas persetujuan pengurus KT Provinsi. “Dengan dasar Permensos ini, maka pelaksanaan TKKT yang dilaksanakan oleh Pengurus KT Kabupaten Pandeglang periode 2020–2025 di bawah kepemimpinan Ketua Tb Erhan Hazrumi yang bertempat di Hotel Wira Carita pada tanggal 20 September 2025 adalah legal dan telah mendapat persetujuan oleh KT Provinsi Banten,” kata Dadan.


Ia juga menyoroti adanya pihak lain yang disebut akan melaksanakan TKKT Kabupaten Pandeglang selain yang sudah dilakukan di Hotel Wira Carita. “Pertanyaan kami adalah, siapa yang melaksanakannya, sementara mereka bukan pengurus KT Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.


Menurut Dadan, orang yang berhak melaksanakan TKKT adalah Pengurus KT Kabupaten Pandeglang periode 2020–2025 yang diketuai oleh Tb Erhan Hazrumi. “Yang saat ini sudah habis masa jabatannya yaitu pada tanggal 22 September 2025, dua hari setelah TKKT di Wira Carita. Maka Karang Taruna Provinsi menganggap TKKT yang dilaksanakan oleh pihak lain itu tidak ada,” katanya.


Dadan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengomentari proses maupun hasil kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain karena pelaksanaannya saja dianggap tidak sah. “Karena TKKT mereka itu tidak punya legal standing. Oleh karena itu, Karang Taruna Provinsi akan menindaklanjuti hasil TKKT Wira untuk disahkan oleh PNKT (pusat),” tegasnya. (MIN)

Berita Sebelumnya

Israel Dituding Langgar Gencatan Senjata 47 Kali, 38 Warga Palestina Tewas Termasuk 7 Anak di Gaza

Berita Selanjutnya

Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Dekranasda Jadikan Produk Lokal Naik Kelas

Tinggalkan Komentar